Pdt. Mangapul Sagala
Beragama adalah hak asasi manusia yang sangat mendasar. Itulah sebabnya, setiap pemerintah yang benar dan bertanggung jawab akan melindungi rakyatnya agar memiliki kebebasan dan rasa aman dalam beragama. Kita bersyukur karena negara kita menjamin kebebasan beragama tersebut.
Hal itu telah tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 45, yang berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."